Tugas Petugas Upacara ( Bag.I ) |
Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :
1. Perangkat Upacara Bendera
a. Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pemandu Acara
d. Pembaca Doa
e. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f. Pembaca Naskah Janji Siswa
g. Pemimpin Lagu (dirigen)
h. Pendamping Pembina Upacara
i. Pengibar bendera (3 orang)
j. Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
l. Kelompok Paduan Suara
m. Kelompok-kelompok Peserta Upacara
2. Perlengkapan Upacara Bendera
-
- Tiang Bendera lengkap dengan talinya
- Bendera Merah Putih
- Naskah Pembukaan UUD 1945
- Naskah Pancasila
- Naskah Susunan Acara
- Pengeras Suara
- Tanda-tanda Penjuru untuk barisan
- Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara
3. Untuk melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA = Rangkaian dan CARA= Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan yang dirangkai serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggung jawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat, dan mengena sasaran.
PEMBINA UPACARA
(dalam TUM : Inspektur Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
Mensahkan upacara serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.
- Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai.
- Menerima penghormatan dari peserta upacara
- Menerima laporan Pemimpin Upacara
- Memberi aba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki)
- Memimpin Mengheningkan Cipta
- Membacakan teks Pancasila yang diulang oleh seluruh peserta upacara
- Menyampaikan Amanat
- Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin Upacara
- Penanggungjawab terakhir pelaksanaan upacara
PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM : Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok :
menyiapkan dan mengatur peserta upacara
- menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara
- menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara
- memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara
- menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari Pembina upacara
- bertanggung jawab kepada Pembina upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara
- membubarkan peserta upacara bila acara selesai
PENGATUR UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.
Tugas Pokok :
mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan persetujuannya
menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara
menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara
memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara
melapor atau memberikan informasi kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai
bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina upacara
PEMANDU ACARA (dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok :
membantu pengatur upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan para petugas pelaksanan
mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana
bertanggung jawab kepada pengatur upacara
0 comments:
Posting Komentar