Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bolehkah kita melakukan sujud syukur ketika shalat? Apakah sujud syukur itu harus segera dilakukan ketika baru mendapatkan nikmat? Bagaimana bila baru teringat untuk melakukannya setelah beberapa waktu kemudian? Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Abdul Jalil Jln. Margonda Raya, Depok Jawa Barat Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana, kita disunnahkan melakukan sujud syukur. Dan sujud ini harus dilakukan di luar shalat. Dari Abu Bakrah disebutkan bahwa, apabila mendapatkan sesuatu yang menyenangkan, atau dikabarkan sesuatu yang menggembirakan, Nabi SAW melakukan sujud untuk bersyukur kepada Allah. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi.
Rukun sujud syukur ada empat: niat, takbiratul ihram, bersujud, dan salam sesudah duduk. Adapun syarat-syaratnya seperti syarat-syarat shalat, yakni bersih dari hadats dan najis serta menghadap kiblat. Sebagaimana sujud tilawah, sujud syukur juga dilakukan satu kali. Bedanya, sujud tilawah disunnahkan di dalam dan di luar shalat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dilakukan di luar shalat, tidak boleh di dalam shalat. Sebaiknya sujud syukur itu dilakukan segera setelah mendapat kesenangan atau kenikmatan atau terhindar dari musibah. Tetapi bila baru teringat kemudian, tidak apa-apa kita melakukannya setelah itu, meskipun sudah agak lama.
Ditulis oleh Dewan Asatidz | ----- Tanya ----- Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Setiap habis shalat lima waktu, kakak saya melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang setiap detik selalu memberi kenikmatan yang tak ternilai pada hamba-Nya. Apakah sujud syukur boleh dilakukan setiap habis shalat? karena setahu saya sujud syukur kita lakukan ketika mendengar kabar gembira atau mendapat sesuatu yang sangat membahagiakan. Apakah hal tsb berlebihan atau malah bid'ah? Tolong jawabannya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatuhi wabarakatuh. Haripe --------- Jawab --------- Assalamu'alaikum wr. wb. Dalam hadist riwayat Abu Bakrah r.a. Rasulullah s.a.w. ketika mendapatkan kabar yang menggembirakannya atau mendapatkan satu karunia dari Allah, beliau bersujud. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan mengatakan bahwa ini hadist Hasan). Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersujud bersyukur kepada Allah ketika mendengar berita raja Hamdan masuk Islam. (H.r. Baihaqi). Riwayat Ahmad dan Hakim dari Abdurrahman bin Auf berkata : Suatu hari Rasulullah s.a.w. keluar dari kediaman tiba-tiba beliau terperengah lalu masuk kembali ke dalam, keudian beliau menghadap qiblat lalu bersujud lama sekali, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan berkata "Jibril datang kepadaku mengatakan bahwa Allah berkata kepadamu "Barangsiapa membacakan sholawat dan salam kepadamu maka Aku mengucapkan shalawat dan salam kepadanya", aku bersujud mensyukuri itu". Dalam riwayat Abu Dawud dari Amir bin Sa'ad dari ayahnya berkata : kami bepergian bersama Rasullah s.a.w. dari Makkah menuju Madinah ketika sampai dekat Ghazwara beliau berhenti kemudian mengangkat tangannya sejenak berdo'a kepada Allah lalu beliau bersujud lama sekali, lalu beliau mengangkat kepalanya lalu bersujud lagi hingga tiga kali. Kemudian beliau berkata "Aku meminta kepada Allah agar umatku diberi syafa'at, lalu Allah mengabulkan untuk sepertiga umatku, lalu aku bersujud syukur kapada-Nya, lalu aku berdoa lagi dan Allah mengabulkan sepertiga lagi, lalu aku bersujud lagi, lalu aku berdo'a lagi dan Allah mengabulkan memberi syafaat untuk sepertiga umatku yang tersisa lalu aku bersujud mensyukurinya" Abu Bakar r.a. diriwayatkan bersujud syukur ketika menerima berita ditaklukannya Yamamah oleh peasukan muslimin. Mayoritas ulama mengatakan disunnahkan sujud syukur ketika menerima berita gembira atau mendapatkan kenikmatan dengan landasan hadist-hadist di atas. Ulama Hanafi mengatakan makruh sujud syukur karena tidak terhitungnya ni'mat Allah yang diberikan kepada kita. Akan tetapi mayoritas ulama Hanafi tetap mengatakan sunnah asalkan tidak dilakukan setelah shalat fardlu. Ulama Maliki juga mengatakan sujud sukur makruh, demikian pula sujud ketika ada gempa atau musibah. Menurut pendapat ulama Maliki, ketika kita mendapatkan kegembiraan disunnahkan untuk shalat dua rakaat, karena inilah yang dilakukan oleh penduduk Madinah. Menurut sebagian ulama, tatacara sujud syukur adalah seperti shalat harus bersuci, kemudian takbir lalu sujud seperti sujud biasa kemudian diakhiri dengan salam, ini karena sujud merupakan amalan dari shalat sehingga bila hendak melakukannya di luar shalat disyaratkan memenuhi persyaratan shalat. Namun ulama Syafi'ie mengatakan bahwa sujud syukur tidak seperti shalat, cukup dilakukan kapan saja tidak harus suci dan tidak perlu mengucapkan takbir dan salam. Boleh juga melakukan sujud syukur di atas kendaraan dengan isyarat ketika mendapatkan kegembiraan. Pendapat ini berlandaskan kepada hadist-hadist di atas yang tidak menyebutkan harus suci dan membaca takbir dan salam. Sujud syukur setelah shalat fardlu, apalagi setiap saat setelah shalat para ulama mengatakan makruh, ini untuk menghindari kemungkinan salah paham dari orang awam hingga menganggapnya sunnah yang dilakukan setelah shalat atau bahkan menganggapnya fardlu. Setiap pekerjaan yang bisa menimbulkan anggapan demikian bisa dihukumi makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan sujud sykur setelah shalat fardlu yang tidak diperbolehkan melakukan sunnah ba'diyah, yaitu Asar dan Subuh hukumnya makruh dan diperbolehkan setelah shalat-shalat lainnya. Sujud setelah shalat fardlu menjadi bid'ah kalau meyakini bahwa itu ibadah khusus yang dilakukan setelah shalat. Wallahu a'lam bissowab Wassalam Muhammad Niam | |
0 comments:
Posting Komentar